Rabu, 04 Mei 2011

AKAD KERJASAMA MUSYARAKAH


AKAD KERJASAMA MUSYARAKAH



Bismillahhirrohmannirrohim

Pada hari ini ______ ,tanggal_______,200 , yang bertanda-tangan dibawah ini :

1. Nama :
No KTP :
Alamat :


Yang selanjutnya akan di sebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama :
No KTP :
Alamat :


Yang selanjutnya akan di sebut sebagai PIHAK KEDUA

Secara bersama-sama kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian dalam hal kerjasama usaha -------------------- dengan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut :


Pasal 1

KETENTUAN UMUM


1. Kedua pihak secara bersama-sama sepakat membiayai kegiatan usaha --------------------------- yang bernilai Rp. -------------------; (--------------).

2. PIHAK PERTAMA selaku mitra kerja  menyerahkan modal untuk Usaha --------- dalam bentuk tunai senilai Rp._________, (------------------), dalam hitungan prosentase sebesar ---- % dari 100 % modal yang ada.

3. PIHAK KEDUA selaku mitra kerja menyerahkan sejumlah modal usaha dalam bentuk uang tunai senilai Rp. ---------,(--------------), dalam hitungan prosentase sebesar --------- % dari 100 % modal yang ada.

4. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban dalam usaha ini.


Pasal 2

PESERTA MUSYARAKAH

Hak dan Kewajiban

Kedua pihak dalam perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

Kewajiban

1. Menyediakan dana untuk modal kerja berupa uang tunai sebagaimana yang diatur pada Pasal 1.

2. Bersedia mencairkan dana tersebut di atas sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah di sepakati.

3. Berkewajiban untuk tidak mengambil/menambah sejumlah modal usaha sampai dengan berakhirnya akad ini, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha dan atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua pihak.

Hak

1. Mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha dalam periode tertentu sesuai dengan kesepakatan .

2. Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai pihak lainnya.

3. Berhak mengajukan usul dan saran kepada pihak lainnya untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.


Pasal 3

KEUNTUNGAN USAHA


1. Keuntungan usaha yaitu penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi modal usaha. Marjin keuntungan usaha sesuai dengan besar prosentase modal yang di maksud (Pasal 1).

2. Nisbah bagi hasil keuntungan usaha yang disepakati kedua belah pihak adalah :

a) PIHAK PERTAMA mendapat bagi hasil ------ % dari total keuntungan usaha.

b) PIHAK KEDUA mendapat bagi hasil ------ % dari total keuntungan usaha.


Pasal 4

KERUGIAN USAHA


1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu bencana (force mayor).

2. Kerugian usaha pada hakikatnya ditanggung bersama kedua belah pihak sesuai dengan hukum islam tentang syirkah musyarakah.


Pasal 5

PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PENGEMBALIAN MODAL


1. Penyerahan bagi hasil keuntungan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan keuangan dibuat.

2. Pengembalian modal kerja kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA selambat lambatnya pada tanggal, ,-----,------------20--.


Pasal 6

JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu syarikat/kerjasama ini berlaku selama -- (-----) bulan,terhitung sejak, ---,-------------------, 20--, sampai dengan , --,-------------,20--.

2. Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna keperluan apakah perjanjian dilanjutkan dengan kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau berakhir.


Pasal 7

PERSELISIHAN


1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad syarikat ini, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

2. Bila tidak ada kesepakatan, akan diselesaikan melalui Badan Abritase Mualamalah Indonesia (BAMUI) atau menempuh jalur hukum yang berlaku.


Pasal 8

LAIN-LAIN


1. Bila terdapat perubahan dan penambahan dalam akad ini akan dituangkan dalam Pasal tambahan (addendum),

2. Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua) dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak, diatas materai yang cukup serta 2 (dua) orang saksi dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini.


Depok,___,_______________,200__.

Pihak-pihak
               Pihak Pertama                                                                                 Pihak Kedua


(Nama lengkap dan tanda tangan)                                                (Nama lengkap dan tanda tangan)


Saksi-saksi
Saksi Satu (Nama lengkap dan tanda tangan)

Saksi Dua (Nama lengkap dan tanda tangan)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar